(1) Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual didominasi oleh perempuan, sedangkan mayoritas pelaku kekerasan seksual adalah laki-laki. (2) Namun, hal tersebut tidak dapat menafikan fakta bahwa kekerasan seksual dapat terjadi pada laki-laki. (3) Dalam sebuah studi, diungkapkan bahwa ada 33% laki-laki yang mengalami kekerasan seksual, khususnya dalam bentuk pelecehan seksual. (4) Bahkan, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2017, untuk kelompok umur 13—17 tahun, prevalensi kekerasan seksual terlihat lebih tinggi pada laki-laki daripada perempuan. (5) Diketahui bahwa prevalensi kekerasan seksual pada laki-laki usia tersebut mencapai 8,3 persen, dua kali lipat lebih tinggi daripada prevalensi kekerasan seksual pada perempuan yang mencapai 4,1 persen
(6) Temuan-temuan tersebut menjadi menarik karena laki-laki selama ini jarang dianggap sebagai korban kekerasan seksual. (7) Namun, jika ditelusuri lebih lanjut, anggapan itu mungkin muncul karena banyak kasus kekerasan seksual pada laki-laki tak terungkap ke permukaan. (8) Pencarian kasus kekerasan seksual terhadap laki-laki dan penelitian terkait dampak kekerasan seksual pada laki-laki pun masih kurang. (9) Bahkan, ketika ada pun, data yang menunjukkan terjadinya kekerasan seksual pada laki-laki seringkali diacuhkan.
(10) Lebih lanjut, dalam masyarakat, melekat pula toxic masculinity, yakni suatu tekanan budaya bagi laki-laki untuk berperilaku dan bersikap dengan cara tertentu. (11) Dengan mengakarnya toxic masculinity, laki-laki dianggap cukup kuat dan harus mampu melakukan perlawanan ketika kekerasan seksual terjadi. (12) Akibatnya, laki-laki korban seksual seringkali merasa lemah dan tidak berharga karena tidak mampu melindungi diri. (13) Itulah yang menjadikan sebagian laki-laki korban kekerasan seksual enggan melaporkan kasusnya.
Ashila, B.I. dan Naomi R. B. (2021). Kekerasan Seksual pada Laki-Laki: Diabaikan dan Belum Ditangani Serius. Diambil 30 Desember 2021 dari http://ijrs.or.id/kekerasan-seksual-pada-laki-laki-diabaikan-dan-belum-ditangani-serius/.
Bagaimana sikap penulis dalam bacaan tersebut?
Seorang penulis pasti memiliki tujuan dan sikap tersendiri dalam menuliskan suatu teks. Tujuan dan sikap tersebut umumnya disampaikan secara tersirat dan dapat disimpulkan berdasarkan isi teks. Oleh karena itu, agar bisa mengetahui tujuan dan sikap penulis dalam sebuah teks, pembaca perlu memahami maksud teks secara keseluruhan.
Bacaan dalam soal terdiri dari dua paragraf. Pada paragraf pertama, penulis mengungkapkan bahwa ada laki-laki yang mengalami kekerasan seksual meskipun selama ini hal tersebut dianggap tidak lazim. Dalam paragraf 2, penulis menyebutkan hal-hal yang mungkin menyebabkan kasus kekerasan seksual pada laki-laki dianggap tidak lazim dan sering diabaikan. Penulis menyebutkan bahwa hal tersebut mungkin terjadi karena berbagai hal yang bersumber pada toxic masculinity (berkaitan dengan pandangan masyarakat terhadap laki-laki). Toxic masculinity tersebut akhirnya menyebabkan laki-laki yang menjadi korban enggan melaporkan kasusnya. Berdasarkan isi bacaan, dapat disimpulkan bahwa penulis prihatin terhadap pandangan masyarakat akan kasus kekerasan seksual pada laki-laki. Keprihatinan tersebut ditunjukkan oleh kalimat-kalimat pada paragraf 2.
Pilihan B dan E tidak tepat. Hal yang dibahas pada bacaan adalah kasus kekerasan seksual pada laki-laki, bukan kasus kekerasan seksual secara umum yang terjadi pula pada perempuan.
Pilihan C tidak tepat. Pada bacaan, penulis hanya menyebutkan kemungkinan yang menjadikan kekerasan seksual pada laki-laki kurang mendapat perhatian. Penulis tidak membahas penyebab kekerasan seksual pada laki-laki.
Pilihan D tidak tepat. Pada kalimat (12), disebutkan bahwa laki-laki korban kekerasan seksual enggan melaporkan kasusnya. Namun, penulis tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut dan tidak menunjukkan dukungan agar korban kekerasan seksual melaporkan dan mendata kasusnya. Selain itu, pihak yang mendata kasus bukanlah korban, melainkan pihak yang berwenang yang dapat melakukan pencatatan.
Dengan demikian, jawaban yang tepat adalah Prihatin terhadap pandangan masyarakat akan kasus kekerasan seksual pada laki-laki.